Terkuak, Koperasi Guna Karya Jadi Penyuplai Buah Sawit ke PKS PT Pancaran Cahaya Sejati Logas
TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapatkan informasi yang cukup mencengangkan terhadap sepak terjang Koperasi Guna Karya.
Dimana koperasi yang diketahui bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam ini ternyata memiliki lahan kebun sawit seluas 456 hektar. Lahan yang dikuasai koperasi tersebut berada di Logas Kecamatan Singingi dan Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Hal tersebut terungkap dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD terkait terhadap aktivitas Koperasi Guna Karya yang diduga melakukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi terbatas.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, dihadiri Ketua Komisi II Fedrios Gusni dan sejumlah anggota Komisi II. Hadir Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perkebunan dan Dinas Perizinan.
Rapat sempat molor beberapa jam menunggu kehadiran pengurus koperasi dan empat kades yang ada di Kecamatan Hulu Kuantan. Meskipun tidak satupun yang hadir rapat tersebut tetap dilanjutkan yang digelar diruang hearing kantor DPRD Kuansing, Kamis (13/2/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Kuansing diwakili Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perizinan Disbun, Aprizal menjelaskan bahwa PT Pancaran Cahaya Sejati yang bergerak pada bidang pengolahan mendapatkan rekomendasi izin usaha perkebunan pengolahan.
"Syarat mendapatkan izin ini sesuai Permentan Nomor 8 tahun 2013 apabila perusahaan pengolahan bisa menyediakan bahan baku 20 persen, untuk kebutuhan produksi" kata Aprizal dihadapan anggota Komisi II DPRD Kuansing.
Dimana PKS PT Pancaran Cahaya Sejati Logas ini memiliki kapasitas produksi 45 ton perjam. "Kalau 20 persen itu wajib menyiapkan sekitar 1.800 hektar lahan untuk kebutuhan produksi," jelasnya.
Dalam menunjang persyaratan ini terangnya Koperasi Guna Karya Sejahtera menjadi koperasi produsen yang memiliki 456 ha lahan kebun sawit. Ditambah lahan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seluas 1.300 ha lebih.
"Totalnya sekitar 1.800 ha dan ini sudah tercukupi oleh PT Pancaran Cahaya Sejati," terang Aprizal.
"Jadi lahan yang mereka ajukan itu berada diluar kawasan," katanya.
Dalam RDP tersebut juga terkuak koperasi Guna Karya yang tercatat sebagai koperasi simpan pinjam ini ternyata bermitra dengan PT Pancaran Cahaya Sejahtera yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah Logas, Kecamatan Singingi.
"Koperasi Guna Karya ini menjadi koperasi produsen dan sudah melakukan MoU atau kerjasama dengan PT Pancaran Cahaya Sejahtera," ucap Musa, staf di Dinas Perkebunan Kuansing.
Sementara Sekretaris Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kuansing, Suyono mengatakan koperasi Guna Karya ini pernah mendaftar di OSS untuk mengurus perizinan mereka. Namun kata Suyono tidak sampai keluar izin.
"Tahun 2019 pernah mendaftar di OSS, tapi tidak sampai keluar izin," terang Suyono.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni sempat mempertanyakan siapa pemilik lahan 456 ha yang dikelola koperasi Guna Karya tersebut.
"Ini milik perorangan atau siapa. Kita berharap banyak yang investasi di Kuansing ini tapi dengan jalan yang benar. Persoalan koperasi ini akan kita bawa ke pusat," tegasnya.
"Kita mau tuntaskan masalah ini berapa betul luas kebun mereka. Masa orang buka kebun merambah hutan kita tidak tahu," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra mengatakan aneh koperasi yang tercatat melakukan kegiatan jasa simpan pinjam mengelolah lahan perkebunan sawit dengan luas 456 ha.
"RDP 3 Februari lalu kita sepakat kalau koperasi ini bergerak dibidang jasa simpan pinjam," katanya.
Dari keterangan Dinas tadi terungkap kalau koperasi ini melakukan aktivitas dibidang perkebunan baik itu berada diluar kawasan atau masuk dalam kawasan HPT Lipai Siabu di Kecamatan Hulu Kuantan.
"DPRD perlu mengambil langkah tegas terhadap sesuatu yang ilegal atas ketidaksinambungan antara izin dan aktivitas yang dilakukan sebuah koperasi," katanya.
Politisi PDIP DPR Kuansing ini juga sangat menyayangkan dua kali undangan yang disampaikan DPRD namun tidak satupun pengurus koperasi ini yang hadir. "Ini suatu pembangkangan, termasuk empat Kades yang kita undang mereka juga dua kali tidak hadir ke lembaga DPRD ini," pungkasnya. (RBI/ANews)



Tulis Komentar